PEMBAHASAN
UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN
A.
Pengertian
Upaya hukum merupakan upaya yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang
atau badan hukum untuk hal tertentu untuk melawan putusan hakim sebagai tempat bagi
pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan hakim yang dianggap tidak sesuai
dengan apa yang diinginkan, tidak memenuhi rasa keadilan, karena hakim juga
seorang manusia yang dapat melakukan kesalaha/kekhilafan sehingga salah
memutuskan atau memihak...