Lembanna, Malino

Selasa, 19 Maret 2013

upaya hukum dalam hukum perdata

PEMBAHASAN UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN A.    Pengertian Upaya hukum merupakan upaya yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atau badan hukum untuk hal tertentu untuk melawan putusan hakim sebagai tempat bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan hakim yang dianggap tidak sesuai dengan apa yang diinginkan, tidak memenuhi rasa keadilan, karena hakim juga seorang manusia yang dapat melakukan kesalaha/kekhilafan sehingga salah memutuskan atau memihak...

Page 1 of 11