Lembanna, Malino

Anak Pantai, suka damai.

my picture

kampus UIN samata gowa

Kepalkan tanganmu sebagai tanda perlawananmu.

KKPMB "Kerukunan Keluarga Pelajar Mahasiswa Batetangnga.

Selasa, 19 Maret 2013

upaya hukum dalam hukum perdata



PEMBAHASAN
UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN
A.    Pengertian
Upaya hukum merupakan upaya yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atau badan hukum untuk hal tertentu untuk melawan putusan hakim sebagai tempat bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan hakim yang dianggap tidak sesuai dengan apa yang diinginkan, tidak memenuhi rasa keadilan, karena hakim juga seorang manusia yang dapat melakukan kesalaha/kekhilafan sehingga salah memutuskan atau memihak salah satu pihak.


B.     Macam-macam Upaya Hukum          
Upaya hukum dibedakan antara upaya hukum terhadap upaya hukum biasa dengan upaya hukum luar biasa.
1.      Upaya hukum biasa          
Pada dasarnya menangguhkan eksekusi. Dengan pengecualian yaitu apabila putusan tersebut telah dijatuhkan dengan ketentuan dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau uitboverbaar bij voorraad dalam pasal 180 ayat (1) HIR jadi meskipun dilakukan upaya hukum, tetap saja eksekusi berjalan terus.
Merupakan upaya hukum yang digunakan untuk putusan yang belum berkekuatan hukum tetap. Upaya ini mencakup: