Jumat, 08 Maret 2013

laporan perkara

A.     PELAPORAN PERKARA

Dasar hukum laporan perkara adalah Pasal 10 ayat 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 bahwa Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan Pengadilan yang lain yaitu terhadap penyelenggaraan peradilan dan tingkah laku serta perbuatan para hakim di semua lingkungan badan peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman.
 Laporan perkara pada Pengadilan Agama mengacu pada ketentuan Pola Bindalmin[1] yang menjadikan pelaporan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dan merupakan rangkaian dari tugas yang diemban oleh Peradilan di dalam melaksanakan amanah undang-undang untuk menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara[2] yang diajukan kepadanya. Sekalipun pelaporan tidak menjadi tugas pokok yang secara langsung melekat pada lembaga Peradilan dan tersurat di dalam undang-undang, namun laporan perkara dapat menjadi instrumen penting yang dapat menentukan dan menilai kinerja aparat Peradilan (mulai dari Ketua, hakim, panitera, maupun para panitera pengganti) yang melaksanakan tugas menyelesaikan suatu perkara yang ditangani. Melalui laporan perkara yang disajikan, tercermin proses penanganan suatu perkara oleh suatu majelis,
intensitas waktu yang dibutuhkan, sampai bagaimana mekanisme penanganan perkara berjalan efektif dan memenuhi aturan yang ditentukan[3]. Menyusun atau membuat laporan perkara adalah tugas Panitera Pengadilan terkait dengan fungsi dan tugasnya sebagai Pelaksana Administrasi Pengadilan meskipun pada implementasinya Panitera dapat dibantu oleh Wakil Panitera atau para Panitera Muda(Panmud Hukum) setelah suatu perkara diterima dan didaftar (diregistrasi) sampai perkara tersebut dinyatakan selesai (diputus) atau dilanjutkan pada proses hokum lainnya.
 Laporan perkara pada Peradilan Agama meliputi keadaan perkara, kegiatan hakim, keuangan perkara, faktor penyebab perceraian, keadaan perkara yang dimohonkan Banding, Kasasi, PK, dan Eksekusi), laporan mediasi, penerapan PP 10/1983, aktivasi advokat yang beracara para Pengadilan Agama, dan sebagainya. Pada Pengadilan Agama, laporan Perkara dapat dikategorikan antara lain laporan bulanan, laporan 4 bulanan, laporan semester (6 bulan), dan laporan Tahunan (dari segi waktu). Dari segi materi laporan terdiri dari laporan keadaan perkara, laporan keuangan perkara, laporan jenis perkara, laporan faktor penyebab perceraian, laporan tentang PP 10 Tahun 1983, laporan perkara yang dimohonkan banding, kasasi, PK, dan eksekusi, laporan kegiatan hakim, laporan pelaksanaan sidang keliling, laporan mediasi, laporan penggunaan akta cerai, serta laporan pertanggungjawaban uang iwadl. Beragamnya laporan perkara yang harus disusun berdasarkan ketentuan waktu atau materi (isi)nya, menuntut pembuat laporan (di bawah tanggung jawab Panitera) memberikan data yang akurat dan benar, di samping memenuhi ketentuan-ketentuan lain yang telah diatur oleh Mahkamah Agung dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilang), antara lain bahwa laporan perkara bulanan disampaikan secara tepat dan hirarki setiap bulan pada tanggal 10 dan 15 bulan berikutnya. Demikian halnya dengan penyampaian laporan perkara Empat bulanan (yang harus disampaikan pada Mei, Agustus, dan Desember) dan laporan Semester/Enam bulanan (disampaikan setiap bulan Juli/akhir Juni dan Desember). Pada Pengadilan Tinggi Agama (tingkat banding), secara umum ketentuan pelaporan perkara tidak berbeda dengan ketentuan pelaporan pada Pengadilan Agama (tingkat pertama), terutama dalam hal waktu yang ditentukan. Dari segi materi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung (Panitera) maupun Dirjen Badilag, laporan perkara pada Pengadilan Tinggi Agama lebih bersifat mengakomodir dan rekapitulasi dari data-data laporan Pengadilan Agama yang berada di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama di samping menyusun laporan dari kegiatan internal tupoksi pengadilan tingkat banding yang menangani perkara-perkara banding yang menjadi kompetensinya (perkara banding yang diterima dan diputus).
Laporan Perkara pada Pengadilan Agama secara ideal memiliki urgenitas atau fungsi-fungsi[4] sebagai berikut :
1.      Sebagai alat pantau, segala tingkah laku dan perbuatan hakim dan pejabat kepaniteraan oleh Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Agama sebagai kawal depan dari Mahkamah Agung RI
2.      Sebagai bahan untuk meneliti kebenaran dari evaluasi.
3.      Sebagai bahan/dasar bagi MARI untuk mengevaluasi hasil pengawasan yang dilakukan oleh PTA dan sebagai bahan bagi PTA untuk mengevaluasi hasil pengawasan yang dilakukan oleh PA.
4.      Sebagai bahan untuk mengetahui kemajuan-kemajuan yang telah dicapai, sehingga di dalam mengambil keputusan dalam rangka pembinaan lebih lanjut dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana. Penulis mencermati, dari 4 (empat) fungsi laporan tersebut di atas, fungsi lain yang lebih konkrit dan lebih luas antara lain :
a)      Sebagai Data informasi. Secara umum dan kasat mata, dari bentuk hard copy ataupun soft copy laporan perkara yang disampaikan suatu lembaga kepada lembaga lain di atasnya, akan menjadi informasi yang tepat dan suatu bentuk komunikasi (melaporkan hasil pekerjaan) mengenai aktivitas atau kegiatan lembaga, aparat, hingga hasil kinerja selama kurun waktu tertentu
b)      Indikator efektivitas ketentuan atau aturan tertentu. Data yang tersaji dalam laporan merupakan gambaran pelaksanaan tugas peradilan secara menyeluruh, khususnya pelaksanaan tupoksi peradilan. Tanggal atau nomor perkara yang disajikan dalam laporan merupakan manifestasi dari aturan yang harus dilaksanakan, seperti ketentuan penetapan majelis hakim (PMH), penetapan hari sidang, sampai berapa kali persidangan dilaksanakan tercermin dalam laporan. Efektif tidaknya aturan yang semestinya, dapat terlihat dari data yang tersaji dalam laporan.
c)      Tolok ukur Kinerja Aparat Peradilan termasuk sistem manajerial pada satker. Laporan perkara memberikan gambaran kinerja team work aparat peradilan, mulai dari hakim, panitera, sampai petugas atau pejabat penyusun laporan (bertanggung jawab). Kinerja hakim dapat dinilai melalui data suatu perkara sejak ditetapkan PMH, persidangan, hingga putusan dijatuhkan dan minutasi. Demikian halnya dengan kinerja Panitera yang akan terlihat dari cara atau kemampuannya mengelola keuangan perkara, tepat tidaknya menggunakan biaya-biaya tersebut sesuai ketentuan, dll. Bagaimana peran dan prinsip yang dipegang pimpinan satker dalam menyelaraskan dan mengapikasikan aturan hingga segala bentuk ‘pertanggungjawaban” atau tugas lainnya dimanaje dengan baik dan disampaikan tepat waktu.
d)       Dapat menjadi acuan di dalam menetapkan program, arah kebijakan, atau SOP bagi pimpinan satker agar kualitas kinerja semakin meningkat. Laporan perkara yang akurat, valid, dan sesuai ketentuan bisa menjadi bahan acuan atau referens yang kuat bagi pimpinan di dalam menetapkan berbagai kebijakan atau program kerja terutama menyangkut peningkatan kualitas pelaksanaan tupoksi. Melalui data laporan, pimpinan khususnya dapat melihat, mengevaluasi, dan menentukan aparat mana (hakim atau panitera) yang telah melaksanakan tugas dengan baik atau sebaliknya, khususnya dalam menangani perkara. Berdasarkan laporan pula, pimpinan dapat menetapkan SOP (Standar Operasional Prosedur) pelaksanaan tugas yang lebih optimal jika sebelumnya masih terevaluasi ditemukan kelemahankelemahan.
e)      Dapat menentukan keberhasilan lembaga peradilan. Urgensi laporan perkara yang lebih besar barangkali adalah bahwa laporan dapat menentukan atau menjadi indikator keberhasilan sebuah lembaga seperti peradilan di dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemberi pelayanan. Laporan perkara yang tertib dengan data yang disajikan akurat, valid, mencerminkan bahwa lembaga tersebut memiliki sistem manajemen yang baik dan dikelola oleh orang atau aparat yang memiliki kapasitas yang memadai. Bagaimana tugas masing-masing aparat dapat dilaksanakan dengan baik dan proporsional sampai para pihak mendapat kepuasan atas pelayanan yang diberikan adalah impact dari suatu pengelolaan manajemen yang baik. Oleh karenanya, tidak berlebihan jika dari suatu laporan perkara sekalipun bagian kecil dari pelaksanaan tugas peradilan, dapat mewakili citra sebuah lembaga yang demikian besar.

kendala penyusunan laporan perkara
beberapa hal yang ditemukan di seputar pelaporan perkara (baik kemudian menjadi kendala sewaktu penyusunan maupun menjadi permasalahan klasik pelaporan), dan menjadi permasalahan atau kekeliruan, antara lain :
a.       Data perkara tidak akurat, misalnya data tanggal putusan yang tidak tepat. Perkara belum diputus dilaporkan telah diputus atau sebaliknya perkara sudah diputus tidak dilaporkan, akibatnya dapat mempengaruhi jumlah keadaan perkara. Faktor yang paling dominan atas kekeliruan ini biasanya karena instumen’alat bantu data’ tidak berjalan, sehingga komunikasi antar bagian (khususnya pihak terkait dengan pelaporan) mendapat kendala.
b.      Antara satu jenis laporan dengan laporan lainnya tidak berkorelasi padahal semestinya laporan-laporan tersebut berkesinambungan karena data harus saling mendukung atau laporan yang satu menjelaskan laporan lainnya. Misalnya laporan perkara yang telah diputus dalam laporan keadaaan perkara (LIPA 1) baik yang terperinci maupun rekap tidak sesuai dengan data pada laporan jenis perkara (LIPA 8) padahal data tersebut seharusnya bersesuaian karena data pada laporan jenis perkara bersumber laporan keadaan perkara. Demikian dalam hal melaporkan data pengeluaran materai dalam laporan keuangan (LIPA 7) yang semestinya sama dengan jumlah perkara diputus dalam LIPA 1 atau LIPA 8, kerap ditemukan berbeda karena ada 1 (satu) atau 2 (dua) perkara yang diputus tidak terhitung. Hal inipun menjadi kekeliruan klasik yang sering ditemukan pada setiap laporan Pengadilan Agama.
c.       Ketentuan-ketentuan yang memperbarui atau menyempurnakan pelaporan perkara tidak selalu sampai secara cepat dan tepat kepada pembuat laporan (satker di daerah). Terlebih jika peraturan baru tidak disertai juklak atau juknik dan memungkinkan diinterpretasikan berbeda oleh penyusun laporan, dapat menjadi kendala tersendiri untuk menyusun laporan dengan baik.
d.      Efektivitas pemanfaatan media informasi teknologi pada setiap satker berbeda. Bagi satker yang terus menerus meningkatkan kemampuan untuk mendayagunakan media IT, harapan dan keinginan untuk meningkatkan kualitas kinerja termasuk dalam hal menyampaikan laporan perkara secara tepat waktu dapat tercapai. Berbeda bagi beberapa satker yang masih menggunakan teknik manual, akselerasi yang diharapkan masih menjadi kendala tersendiri.
e.       Team work kurang solid dan lemahnya fungsi pengawasan. Antara satu pejabat dengan pejabat lainnya, atau fungsi pengawasan yang tidak berjalan sesuai ketentuan dapat menyebabkan laporan perkara dilaksanakan semata-mata untuk memenuhi aturan tidak untuk manfaat atau nilai lain yang lebih berbobot misalnya sebagai manifestasi kinerja yang berkualitas. Fungsi kontrol atasan atau para pejabat yang bertanggungjawab terhadap isi laporan masih lemah dan sebatas memberikan tanda tangan pada akhir penyusunan laporan (cek n ricek jarang dilakukan).
f.       Kedisiplinan dan komunikasi. Tidak sedikit anggapan bahwa menyusun laporan itu mudah dikerjakan hingga penyusunannya sering dilakukan menjelang batas akhir waktu penyampaian. Akibatnya tidak cukup waktu untuk mericek ulang data, laporan tersusun dalam waktu yang mendesak. Kendala lain yang bersifat teknis menambah kendala yang cukup serius manakala para pejabat yang berwenang tidak berada di tempat dalam waktu yang cukup lama.
g.       Faktor Human Error. Rasa bosan pada rutinitas, malas, kurang cermat, tidak teliti dapat menyebabkan laporan tidak akurat, tidak dapat disampaikan tepat waktu, dan memiliki banyak kekeliruan. Karena laporan perkara bersifat kontinuitas dan berkesinambungan antara satu dengan lainnya, atau dari satu waktu ke waktu berikutnya, maka kekeliruan atau kesalahan dalam penyusunan laporan kerap berulang dan sering ditemukan di dalam laporan perkara.
h.      Motivasi untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan masih minim. Pengetahuan tentang administrasi perkara yang dimiliki pembuat laporan sangat terbatas (kurang pembinaan), ditambah sistem kaderisasi tidak berjalan efektif. Dengan alasan rangkap jabatan atau terlalu sibuk dengan pekerjaan lainnya, motivasi untuk meningkatkan kemampuan menjadi terabaikan. Padahal tugas menyusun laporan bukan sesuatu yang sulit dipelajari jika kita mampu memotivasi diri dengan baik. Termasuk dukungan dan kesempatan untuk belajar yang diberikan atasan atau pimpinan secara terbuka kepada siapapun melalui sistem kaderisasi yang terarah, penegakan reward and punishment yang efektif, laporan perkara akan menjadi tugas yang ringan yang bisa memberikan prestasi bagi satker secara komprehensif.

B.     PENGERTIAN SITA DAN PENYTAAN
Penyitaan berasal dari terminologi Beslag (Belanda), dan didalam istilah bahasa indonesia “beslag” namun istilah bakunya ialah kata sita atau penyitaan. Beberapa pengertian penyitaan yaitu:
1.      Tindakan menempatkan harta kekayaan tergugat selama paksa berada ke dalam keadaan penjagaan.
2.      Tindakan paksa penjagaan (custody) itu ditahukan secara resmi (official) berdasarkan permintaan pengadilan atau hakim.
3.      Barang yang ditempatkan dalam penjagaan tersebut, berupa barang yang disengketakan, tetapi boleh juga barang yang akan dijadikan sebagai alat pembayaran atas keputusan hutang debitur atau tergugat dengan jalan menjual lelang (exsekutorial verkoop) barang yang disita tersebut. Dengan mempertahankan pengertian tersebut, dapat dikemukakan beberapa esensi fundamental sebagai landasan penerapan penyitaan yang perlu diperhatikan.
4.      Sita merupakan tindakan hukum eksepsional Sita merupakan tindakan hukum yang diambil pengadilan mendahului pemeriksaan pokok perkara atau mendahului putusan. Sering sita itu dilakukan pada saat proses pemeriksaan perkara sedang berjalan. Dalam penyitaan ini seolah-olah pengadilan telah menghukum tergugat lebih dulu. Sebelum pengadilan sendiri menjatuhkan putusan. Bila kita analisis, penyitaan membenarkan putusan yang belum dijatuhkan.

Tegasnya, sebelum pengadilan menyatakan pihak tergugat bersalah berdasarkan putusan. Tergugat sudah dijatuhi hukuman berupa penyitaan harta sengketa atau harta kekayaan tergugat. Itu sebabnya, tindakan penyitaan merupakan tindakan hukum yang sangat ekspensional. Pengabulan penyitaan merupakan tindakan hukum pengecualian, yang penerapannya mesti dilakukan pengadilan dengan segala pertimbangan yang hati-hati sekali. Tidak boleh diterapkan secara serampangan tanpa alasan yang kuat, yang tidak didukung oleh fakta yang mendasar. Jangan sampai terjadi sita telah diletakkan atas harta kekayaan tergugat, tetapi gugatan ternyata ditolak oleh pengadilan. Kebijakan mengabulkan sita jaminan, sejak semula sebaiknya sudah dilandasi oleh bukti-bukti yang kuat tentang akan dikabulkan gugatan penggugat.
Oleh karena penjatuhan sita seolah-olah merupakan pernyataan kesalahan tergugat sebelum putusan dijatuhkan, dengan sendirinya tindakan penyitaan menimbulkan berbagai dampak yang harus dipikul tergugat. Antara lain dari segi kejiwaan. Dengan adanya penyitaan tentunya telah menempatkan tergugat dalam suasana dalam posisi keresahan dan kehilangan harga diri. Karena di dalam proses persidangan berlangsung, sedang putusan yang akan dijatuhkan belum tentu akan menghukum dan menyalahkan tergugat, namun dengan adanya penyitaan, kepercayaan masyarakat terhadap tergugat sudah mulai hilang dan luntur. Dapat kita simpulkan bahwa pengadilan berdampak psikologis.
Dengan memperhatikan akibat-akibat negatif seperti ini, para hakim harus dituntut untuk teliti di dalam menjalankan permohonan sita. Hakim harus menyadari bahwa situ atau penyitaan adalah bergerak dapat sangat eksepsional, sita memaksakan kebenaran gugatan, dimana sebelum putusan dijatuhkan kepada tergugat atau sebelum putusan untuk menghukumnya belum mempunyai kekuatan hukum tetap, tetapi tergugat telah dihukum dan dinyatakan bersalah dengan jalan menyita harta kekayaannya.
Sita sebagai tindakan perampasan Pada hakikatnya penyitaan merupakan perintah perampasan atas harta sengketa atau harta kekayaan tergugat. Perintah perampasan itu, dilakukan pengadilan dalam surat penetapan berdasarkan permohonan tergugat. Perampasan harta tergugat tersebut adakalanya :
a.       Bersifat permanen Penyitaan bisa bersifat permanen, apabila penyitaan kelak dilanjutkan dengan perintah penyerahan kepada Penggugat berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, atau apabila penyitaan dilanjutkan kelak dengan penjualan lelang untuk melunasi pembayaran hutang tergugat kepada penggugat.
b.      Bersifat Temporer (Sementara) Penyitaan yang dilakukan atas harta sengketa atau harta kekayaan tergugat dapat dinyatakan bersifat temporer apabila hakim memerintahkan pengangkatan sita. Perintah pengangkatan sita jaminan yang seperti ini terjadi berdasarkan surat penetapan pada saat proses persidangan mulai berlangsung, dan bisa juga dilakukan hakim sekaligus pada saat menjatuhkan putusan, apabila gugatan penggugat ditolak.

Berbicara mengenai makna penyitaan sebagai tindakan perampasan berdasarkan perintah hakim, makna perampasan dalam penyitaan jangan diartikan secara sempit dan bersifat mutlak. Mengartikan secara sempit dan mutlak, bisa menimbulkan penyalahgunaan lembaga sita jaminan. Penyalahgunaan itu terus terjadi dalam praktek sebagai akibat dari kelemahan menafsirkan arti sita jaminan sebagai perampasan yang mutlak. Tidak demikian halnya bahwa sita atau penyitaan sebagai tindakan-tindakan perampasan harta sengketa atau harta kekayaan tergugat bukan bersifat mutlak terlepas dari hak dan penguasaan serta pengusahaan barang yang disita dari tangan tergugat.
Oleh karena itu, agar tidak terjadi kesalahan penafsiran maupun penyalahgunaan, perlu diketahui acuan yang tepat dan proposional memberlakukan barang sitaan. Acuan yang mesti dipedomani terhadap perlakuan barang sitaan terutama bagi hakim adalah :
a.       Sita semata-mata hanya sebagai jaminan Istilah, maksud dan esensi jaminan, harta yang disita ditunjukkan untuk menjamin gugatan tergugat, agar gugatan itu tidak ilusioner.
b.      Hak atas benda sitaan tetap dimiliki tergugat Sekalipun barang yang disita dirampas atas perintah hakim, hak milik atas barang tersebut masih tetap berada di tangan tergugat sampai putusan dieksekusi. Keliru sekali anggapan sementara pihak- pihak maupun hakim, yang berpendapat sita bersifat melepaskan hak milik tergugat atas barang yang disita sejak tanggal berita acara sita diperbuat.
c.       Penguasaan benda sitaan tetap dipegang tergugat Sejalan dengan acuan yang menegaskan hak milik atas benda sitaan tidak tanggal dari kekuasaan tergugat, maka penguasaan atas benda sitaan tetap berada ditangan tergugat. Salah besar praktek hukum yang mengabsahkan pelimpahan benda sitaan berpindah ke tangan pengugat. Penerapan dan praktek hukum yang seperti itu, jelas bertentangan Pasal 197 ayat 9 HIR atau Pasal 212 Rbg. Pada pasal tersebut secara tegas ditentukan bahwa juru sita atau penyita meninggalkan barang yang disita dalam keadaan semula ditempat dimana barang itu disita. Dan si tersita disuruh untuk menyimpan atau menjaganya. Sekalipun untuk membawa dan menyimpan sebagian barang di tempat penyimpanan yang dianggap patut, penjagaan, dan penguasaan hak miliknya tetap ditangan si tersita, Cuma hal itu diberitahukan kepada polisi agar barang tersebut tidak dilarikan orang. Demikian kira-kira ringkasan yang tersimpul pada Pasal 197 ayat 9 HIR atau Pasal 212 Rbg. Pasal ini adalah memberi kewenangan kepada hakim atau juru sita untuk menyerahkan penjagaan, penguasaan, dan pengusahaan barang yang disita di tangan penggugat atau dibawah penjagaan pengadilan.

Penyitaan berdampak psikologis Salah satu hal yang perlu mendapat perhatian adalah mengenai dampak psikologis sita. Dari segi pelaksanaannya, penyitaan sifatnya terbuka yang umum, seperti:
a.       Pelaksanaannya secara fisik dilakukan ditengah-tengah kehidupan masyarakat sekitarnya.
b.      Secara resmi disaksikan oleh dua orang saksi maupun oleh kepala desa, namun bisa pula di tonton oleh masyarakat luas.
c.       Administratif Justisial, penyitaan barang tertentu harus diumumkan dalam buku register kantor yang bersangkutan yang sesuai dengan asas publisitas.

Berdasarkan hal-hal tersebut, penyitaan berdampak terdapat psikologis yang sangat merugikan nama baik atau kredibilitas seseorang baik sebagai pribadi, apalagi sebagai pelaku bisnis. Tindakan penyitaan meruntuhkan kepercayaan orang atas bonafilitas korporasi dan bisnis yang dijalankan. Pengaruh buruk penyitaan dari segi psikologis bukan hanya ditanggung dan menimpa diri pribadi dan bisnis tersita, tetapi berdampak luas kepada keluarga dalam pergaulan sosial.

Tujuan Penyitaan
Sepintas lalu sudah sering disingung apa yang menjadi tujuan sita jaminan. Tujuan utamanya adalah agar tergugat tidak memindahkan atau membebankan harta kekayaan kepada pihak ke tiga. Inilah yang menjadi salah satu tujuan sita jaminan yaitu untuk menjaga keutuhan keberadaan harta atau harta kekayaan tergugat selama proses pemeriksaan perkara berlangsung sampai perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan adanya perintah penyitaan atas harta  tergugat atas harta sengketa, secara hukum telah terjamin keutuhan keberadaan barang yang disita misalnya didalam contoh surat gugatan perkara harta bersama dalam perkara warisan pada bagian petitum biasanya di mohonkan kepada hakim agar dilakukan sita jaminan terhadap barang-barang yang disengketakan. Akibat hukum dari segi pidana. [5]Jadi dapat kita simpulkan bahwa sita jaminan harus diajukan oleh pihak penggugat selama perkara berlangsung guna menjaga keutuhan barang barang yang menjadi objek sengketa. Berdasarkan uraian tersebut diatas, sita jaminan merupakan upaya hukum agar tercipta keutuhan dan keberadaan harta yang disita sampai keputusan dapat di eksekusi, hal ini menjaga agar gugatan pada saat proses eksekusi tiba terjadi tidak hampa sehingga dengan telah diletakkannya sita pada harta sengketa atau harta kekayaan tergugat, dan pelaksanaan penyitaan telah didaftarkan dan diumumkan kepada masyarakat, maka terhitung sejak tanggal pendaftaran dan pengumuman sita, (sesuai dengan Pasal 213 Rbg), telah digariskan akibat hukumnya seperti yang diatur dalam Pasal 215 Rbg) yaitu :
1.      Demi hukum melarang tergugat untuk menjual, memindahkan barang sitaan kepada siapa pun
2.      Pelanggaran atas itu, menimbulkan dua sisi akibat hukum :
(a.)     Akibat hukum dari segi perdata. Apabila barang menjadi objek sengketa dilakukan tindakan jual beli atau penindasan hak atau barang tersebut maka tindakan atau perbuatan tersebut batal demi hukum. Akibat dari batalnya demi perbuatan tindakan tersebut,secara hukum, status barang tersebut kembali menjadi dalam keadaan semula sebagai barang sitaan, sehingga tindakan atau perbuatan pemindahan hak atas barang dianggap tidak pernah terjadi (never existed). Ini diatur dalam Pasal 215 Rbg.
(b.)    Dalam hukum pidana, apabila pihak tergugat / yang kena sita melakukan penjualan atau pemindahan hak dan barang-barang menjadi sengketa, diancam sesuai Pasal 231 KUHP, tindakan pidana yang diancam dengan Pasal 231 KUHP ini adalah berupa tindak kejahatan yang dengan sengaja melepas barang yang telah dijatuhi sita menurut peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perbuatan.tindak kejahatan ini diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun. Apabila kita merinci, tindak kejahatan yang diatur Pasal 231 KUHP adalah tindakan terhadap barang sitaan berupa :
-          Melepaskan barang yang disita, baik menjual, maupun memindahkan hak atas barang yang menjadi objek sengketa.
-          Melepaskan barang yang disimpan atas perintah hakim, dan
-          Menyembunyikan barang yang dilepaskan dari sitaan.

Dari teknis peradilan, penyitaan (beslag) adalah salah satu upaya hukum yang dilakukan penggugat memohonkan diadakannya lembaga sita guna menjamin dan melindungi hak dan kepentingannya atas harta kekayaan tergugat agar tetap terjaga keutuhannya sampai diperoleh kekuatan hukum yang tetap (inkracht). Upaya ini dilakukan untuk menjaga agar tidak ada etikad buruk (bad faith) dari pada tindakan penggugat yang berusaha melepaskan diri dan mengelak memenuhi tanggung jawab perdata sesuai putusan pengadilan yang merupakan kewajibannya yamg timbul karena adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau Wanprestasi telah dilakukannya.
Akibat hukum yang timbul dari penyitaan ini adalah berupa harta kekayaan tergugat berada dan ditempatkan di bawah penjagaan dan pengawasan pengadilan sampai ada perintah pengangkatan atau pencabutan sita.
Seandainya ada tindakan tidak baik dari penggugat (bad faith) maka baik dari segi perdata dan pidana sudah ada aturan dan ancaman hukum atas perbuatan / tindakan tersebut. Namun aturan ini berlaku setelah penyitaan diumumkan melalui pendaftaran pada buku register kantor yang berwewenang sesuai Pasal 213 Rbg. Dengan mengaitkan tujuan penyitaan dengan ketentuan Pasal 215 Rbg dan Pasal 231 KUH Perdata, terjamin perlindungan yang kuat penggugat atas terpenuhinya pelaksanaan putusan pengadilan pada saat eksekusi dijalankan.
Barang yang menjadi objek sitaan dapat langsung menjadi objek eksekusi. Hal ini sesuai dengan apa yang telah diterangkan terlebih dahulu. Ini dapat kita lihat pada Pasal 214 Rbg yang menegaskan bahwa setiap barang yang disita dilarang diperjualbelikan atau dipindahkan tergugat kepada pihak ketiga atau pihak lain.
Ada tujuan lain yang tidak kalah penting dalam penyitaan, selain dari memberi kepastian kepada penggugat bahwa gugatannya telah dijamin dan mempunyai arti dan nilai apabila gugatannya dikabulkan oleh pengadilan. Yaitu adanya sita, berarti sudah ada secara pasti objek eksekusi atas kemenangan penggugat, atau disimpulkan objek eksekusi sudah pasti. Hal ini menjaga agar kemenangan penggugat tidak ilusioner (hampa) sehingga kemenangan penggugat ada suatu materinya, yakni barang yang disita tersebut :
a.       Dapat langsung diserahkan kepada pihak penggugat, jika sengketa perkara merupakan hak milik
b.      Atau jika barang yang disita dapat di eksekusi melalui penjualan lelang, jika perkara yang sengketakan merupakan perselisihan hutang-piutang atau tuntutnan ganti rugi berdasarkan PMH atau wanprestasi.

Dalam hal ini perbuatan jual beli merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dalam Pasal 214 Rbg, dimana jual beli akan batal demi hukum, apabila terlebih dahulu telah didaftarkan dan diumumkan. Dalam kasus seperti itu, sita itu masih tetap menjangkau pihak ketiga atau pihak lain yang ingin memiliki harta sitaan tersebut. Sehingga eksekusi dapat dilaksanakan dan tanpa halangan.
Kepastian objek eksekusi atas barang sitaan semakin sempurna sesuai dengan penegasan MA yang menyatakan, bila putusan telah berkekuatan hukum tetap maka barang yang disita demi hukum langsung menjadi sita eksekusi. Namun dalam hal ini, penggugat harus menjelaskan secara terperinci dan menunjukkan identitas barang yang hendak disita pada saat permohonan sitq diajukan pada ketua majelis. Ini agar menjaga objek eksekusi yang sudah pasti tadi benar-benar ada dan sesuai data di lapangan. Misalnya penggugat harus menjelaskan letak, ukuran dan batasan-batasannya.
 Lebih lanjut penegasan MA memberi kepastian atas objek eksekusi yang apabila telah berketentuan hukum tetap, kemenangan atas penggugat dapat langsung dijamin dengan pasti terhadap adanya barang sitaan tersebut. Akhirnya apabila kita lihat penjelasan diatas, kita yang menangkap tentang tujuan pokok dari penyitaan yakni sebagai berikut :
-          Untuk melindungi kepentingan penggugat dari itikad buruk tergugat sehingga gugatan menjadi tidak hampa (ilusioner), pada saat putusan setelah berkekuatan hukum tetap.
-          Memberi jaminan kepastian hukum bagi Penggugat terhadap kepastian terhadap objek eksekusi, apabila keputusan telah berkekuatan hukum tetap.

Syarat dan Alasan Penyitaan
1.      Syarat Pengajuan Penyitaan.
Penyitaan tidaklah mungkin dapat dilakukan tanpa memenuhi syarat-syarat yang telah ada dan berlaku sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun kecukupan syarat-syarat tidaklah cukup dan sempurna apabila tidak dibarengi dengan adanya alasan-alasan penyitaan.
Syarat penyitaan harus melalui adanya permohonan sita kepada hakim. Hakim tentunya akan mempelajari permohonan sita tersebut sesuai dengan tata cara pengajuan permohonan yang berlaku. Syarat penyitaan berdasarkan permohonan sita merupakan hal yang mendasar, sebab hakim tidaklah akan menjatuhkan sita apabila tidak ada inisiatif dari pengugat yang mengajukan permohonan sita.
a.       Sita Berdasarkan Permohonan.
1)      Permohonan diajukan dalam surat gugatan.
Biasanya dalam suatu permohonan sita diajukan bersama-sama didalam surat gugatan. Bentuk dan tata cara pengguna permohonan sita jaminan yang seperti ini lazim dijumpai. Penggugat mengajukan permohonan sita secara tertulis dalam bentuk surat gugatan, sekaligus bersamaan dengan pengajuan gugatan pokok. Pengajuan permohonan sita dalam bentuk ini tidak dapat dipisahkan dari dalil gugatan pokok.
Apabila permohonan sita diajukan bersamaan di dalam gugatan, perumusan permohonan sita di dalam surat gugatan biasanya mengikuti pedoman yang secara sistematis, sebagai berikut:
a)      Gugatan sita dirumuskan setelah uraian posita atau dalil gugat.
Menurut penulis cara yang seperti ini adalah cara yang tepat, perumusan dalil gugat itulah layak dan tidak layak diajukan permohonan sita, karena dari perumusan dalil gugat beserta penjelasan mengenai uraian fakta dan peristiwa yang mendukung dalil gugat, akan lebih tepat dan lebih mudah dirumuskan permohonan sita serta alasan kepentingan penyitaan.
b)      Permintaan pernyataan sah biasanya diajukan pada petitum kedua.
Biasanya setelah diuraikan perumusan permohonan sita pada akhir posita gugat, permohonan sita itu dipertegas lagi dalam petitum gugat, yang berisi permintaan kepada pengadilan supaya sita yang diletakkan atas harta sengketa atau harta kekayaan tergugat, dinyatakan sah dan berharga.
2)      Permohonan terpisah dari pokok perkara.
Ada kalanya permohonan sita diajukan terpisah dari pokok perkara, pada bentuk permohonan ini penggugat membuatnya atau menyiapkannya dalam bentuk tersendiri yang terpisah dari gugatan pokok perkara.
Disamping gugatan perkara, penggugat dapat mengajukan permohonan sita dalam surat yang lain, bahkan dimungkinkan dan dibolehkan pengajuan permohonan sita tersendiri secara lisan. Namun didalam prakteknya, bentuk permohonan sita tersendiri secara lisan jarang terjadi. Tetapi pada hakekatnya, kelangkaan praktek itu bukan berarti dapat melenyapkan hak penggugat untuk mengajukan permohonan sita secara lisan.
b.      Memenuhi tenggang waktu pengajuan sita.
Tenggang waktu pengajuan sita adalah sampai batas waktu kapan permohonan sita dapat diajukan dan kepada instansi pengadilan mana saja pengajuan sita jaminan yang dibenarkan oleh hukum[6].
Penentuan tenggang waktu pengajuan permohonan sita diatur dalam Pasal 261 ayat 1 Rbg. Memperhatikan kekuatan tersebut selain menentukan tenggang waktu pengajuan sita, namun sekaligus juga mengandung permasalahan tentang instansi tempat pengajuan sita. Menurut ketentuan undang – undang, pengajuan permohonan sita dapat dilakukan :
1)      Selama putusan belum dijatuhkan atau selama belum berkekuatan hukum tetap.
Menurut Pasal 261 ayat 1 Rbg, ketentuan tenggang waktu ini yang dibenarkan karena hukum yaitu selama putusan belum dijatuhkan atau selama putusan belum memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jadi selama putusan perkara belum diputus oleh hakim atau selama putusan belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap, masih terbuka hak dan kesempatan untuk mengajukan permohonan sita.
2)      Sejak mulai berlangsung pemeriksaan perkara di sidang pengadilan negeri sampai putusan dijatuhkan.
Dalam Pasal 261 ayat 1 Rbg ada ketentuan yang berbunyi “selama putusan belum dijatuhkan”. Makna dan penafsiran kalimat tersebut menurut penulis terbatas pada ruang lingkup
proses pemeriksaan sidang pengadilan negeri. Sehingga jika proses pemeriksaan diinstansi pengadilan negeri masih berlangsung, maka dapat diajukan permohonan sita.
3)      Atau selama putusan belum dapat dieksekusi.
Dalam Pasal 261 ayat 1 Rbg juga memuat ketentuan yang berbunyi “selama putusan belum dapat dieksekusi (dilaksanakan)”. Selama putusan belum dapat dilaksanakan mengandung arti yuridis selama putusan yang bersangkutan belum memperoleh kekuatan hukum yang tetap. 9   
Jadi permohonan sita dapat dimohonkan ke pengadilan apabila putusan belum dapat dieksekusi, karena putusan tersebut masih belum berkekuatan hukum tetap yang dapat dibanding maupun dikasasi.
c.       Permohonan sita harus berdasarkan alasan.
Permohonan sita yang telah dimohonkan tadi selayaknya disempurnakan dengan adanya alasan sita. Sangat mustahil sekali hakim mau mengabulkan sita apabila tidak dibarengi dengan suatu alasan sita yang kuat. Mengingat sangat eksepsionalnya sifat sita atau penyitaan, maka hakim harus benar-benar mengamati, memperhatikan, serta menimbang alasan sita tersebut dengan teliti. Jangan sampai permohonan sita itu dikabulkan tanpa mengkaji pengabulan tersebut dengan alasan yang dibenarkan oleh hokum
Memang secara tegas undang-undang memberi hak dan kewenangan kepada hakim untuk menyita harta kekayaan atau harta terpekara milik tergugat sesuai dengan Pasal 261 Rbg jo. Pasal 206 Rbg, namun hakim harus teliti dan cermat didalam pengabulan terhadap permohonan sita. Ini karena sita sangat eksepsional sekali sifatnya.
Sebelum permohonan sita dikabulkan hakim, hakim berhak dan berwewenang memeriksa fakta-fakta tentang adanya dugaan atau persangkaan berupa petunjuk-petunjuk penggelapan yang hendak dilakukan tergugat atas barang-barang yang menjadi objek sengketa tersebut. Apabila alasan sita memang telah sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dan telah memenuhi unsur persangkaan hakim bahwa perlu dilakukan sita, maka permohonan sita dapat dikabulkan. Sebaliknya apabila alasan permohonan sita tidak sesuai dengan fakta-fakta, aturan-aturan, dan unsur-unsur penilaian persangkaan hakim, maka sewajarnya permohonan sita ditolak.
Hal ini ditujukan untuk melindungi hak dari tergugat juga. Walaupun esensi atau alasan utama sita terletak pada “tergugat akan menggelapkan barang yang menjadi objek perkara”, namun perlu diperhatikan pula unsur sita jaminan jangan sampai terlalu merugikan pihak tergugat.
d.      Permohonan sita diajukan pada instansi yang berwewenang. Dari ketentuan Pasal 261 ayat 1 Rbg dapat kita lihat tentang batas pengajuan tenggang waktu sita. Didalam permasalahan kewenangan memerintahkan pelaksanaan sita, masih merupakan pendapat diantara praktisi hukum.
1)      Pendapat pertama, mutlak menjadi kewenangan Pengadilan Negeri.
Menurut pendapat ini, hanyalah Pengadilan Negeri yang memmpunyai kewenangan atas sita.
Di dalam undang-undang tidak ada kewenangan yang diberikan kepada Pengadilan Tinggi (PT) sebagai instansi tingkat banding. Sehubungan dengan pendapat ini, telah dirinci aturan penerapan penyitaan sebagai berikut:
a)         Apabila Pengadilan Negeri (PN) menolak sita, maka Pengadilan Tinggi (PT) tidak berwewenang memerintahkan PN untuk melakukan sita. Kecuali apabila PN mencabut permohonan sita , maka PT berwewenang penuh untuk mengabulkan sita dengan cara membatalkan putusan PN.
b)         Apabila penggugat menganggap perlu dilakukan penyitaan, sedangkan perkara sudah pada tingkat banding, maka permohonan tetap diajukan kepada PN, karena PN berwewenang penuh memutus pengabulan atau permohonan sita.
2)      Pendapat kedua, Pengadilan Tinggi (PT) berwewenang memerintah sita.
Menurut pendapat Prof[7]. Subekti Permohonan penyitaan dapat diajukan kepada Pengadilan Tinggi (PT) selama pokok perkaranya belum diputus oleh pengadilan tingkat banding. Alasan beliau berpijak pada Pasal 261 Rbg yang didalamnya terdapat kalimat “Sebelum putusan memperoleh kekuatan hukum tetap”. Disini Prof. Subekti menyimpulkan kalimat tersebut ” menunjukan “ bahwa permohonan sita dapat juga ditujukan kepada PT selama pokok perkaranya belum diputus dalam tingkat banding.
e.       Penggugat wajib menunjuk barang yang hendak disita.
Seperti kita ketahui sebelumnya, permohonan sita hanya boleh dikabulkan dan diletakan terhadap barang-barang yang ditunjuk penggugat. Penunjukan ini diwajibkan terhadap barang yang ditunjuk secara jelas dan pasti, baik mengenai sifat, letak, ukuran yang berkaitan dengan identitas barang.
Jadi, kewajiban penggugat sehubungan dengan penunjukan barang yang diminta untuk disita mengandung unsur:
1)      Menjelaskan letak, sifat ,dan ukuran barang.
2)      Mengemukakan surat-surat yang berkenaan dengan identitas barang (bukti surat barang).
3)      Penegasan positif status barang adalah milik tergugat.

Namun diantara beberapa unsur kewajiban diatas, ada yang berpendapat tidak mutlak penggugat harus dapat menunjukan atau mengajukan surat identitas atau surat bukti barang. Menurut praktek yang sudah ada, dianggap cukup bila penggugat telah mampu menjelaskan unsur, sifat , letak, dan ukurannya, ditambah dengan unsur penegasan yang positif bahwa barang itu milik tergugat atau setidak- tidaknya dalam kekuasan tergugat.Intinya adalah penggugat tidak boleh menyebutkan barang objek sita secara umum, meskipun Pasal 1311 KUH Perdata menegaskan segala harta kekayaan debitur menjadi tanggungan untuk membayar utangnya.
Pada diri hakim tidak ada kewajiban hukum untuk mencari dan menemukan identitas atau rincian barang yang menjadi objek sita. Hal ini adalah mutlak kewajiban penggugat. Oleh karena itu, sangat mustahil bagi penggugat meminta hakim mencari dan menemukan identitas barang yang hendak disita, karena penyitaan adalah untuk kepentingan penggugat maka dialah yang mesti menyebut identitasnya secara terang dan pasti.

2.      Alasan Penyitaan.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa upaya penyitaan adalah tindakan yang bersifat eksepsional dan merupakan perampasan harta kekayaan tergugat sebelum jatuh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Jadi permohonan sita atau penyitaan harus berdasarkan alasan yang kuat. Didalam pengajuan gugatan, penggugat harus dapat menunjukan kepada hakim tentang adanya relevansi dan urgensi penyitaan dilakukan dalam perkara yang bersangkutan.
 Ditinjau dari ketentuan Pasal 261 Rbg maupun Pasal 720 Rv, alasan-alasan pokok permintaan sita adalah, sebagai berikut:
a.       Adanya kekhawatiran atau persangkaan bahwa tergugat berusaha mencari akal guna menggelapkan atau mengasingkan harta kekayaannya, dimana dilakukan selama proses pemeriksaan perkara berlangsung.
b.      Kekhawatiran atau persangkaan itu harus nyata dan mempunyai sifat yang objektif, dimana:
1)      Penggugat harus mampu menunjukan fakta-fakta tentang adanya langkah-langkah tergugat untuk menggelapkan atau mengasingkan harta kekayaannya, selama proses pemeriksaan perkara berlangsung.
2)      Sekurang-kurangnya, penggugat dapat menunjukan adanya indikasi objektif tentang adanya upaya untuk menghilangkan atau mengasingkan barang-barangnya guna menghindari isi gugatan penggugat.
3)      Sesuai dengan pendapat Prof. Supomo yang menjelaskan dalam peradilan perdata tugas hakim adalah mempertahankan tata hukum perdata.[8] Hakim harus mampu melihat bahwa seandainya sita tidak diajukan akan menimbulkan kerugian dari pihak penggugat.

Hal ini harus diperkuat dengan eratnya isi gugatan dengan penyitaan, yang apabila penyitaan tidak dilakukan maka timbul kerugian dari pihak penggugat. Kesimpulannya, penggugat tidak dibenarkan mendasarkan kekhawatiran dan persangkaan secara pribadi saja terhadap tergugat untuk mengajukan sita. Berdasarkan Pasal 261 Rbg atau Pasal 720 Rv, alasan dapat dikatakan objektif apabila dilengkapi dengan fakta-fakta atau petunjuk-petunjuk yang nyata.
Hal ini diharuskan karena hakim dapat menolak permohonan sita apabila alasan sita tidak kuat. Karena menurut undang- undang, yang berhak menilai alasan sita adalah hakim. Jadi alasan sita harus dapat benar-benar meyakinkan hakim. Semua alasan-alasan yang diangkat oleh penggugat pada akhirnya untuk kepentingan tergugat sendiri agar terjamin haknya sekiranya gugatannya dikabulkan nanti, dan telah berkekuatan hukum tetap untuk dilaksanakan.





























DAFTAR PUSTAKA





[1] Pola Bindalmin adalah suatu pola pembinaan bidang administrasi yang dikembangkan di dalam lingkungan Peradilan (Pola
Pembinaan dan Pengendalian Administrasi Perkara) meliputi penerimaan/pendaftaran,adminstrasi biaya perkara,
register, laporan, persiapan persidangan, pelaksanaan persidangan, pengarsipan). Buku II Edisi 2009, hal. 1-54

[2] Yang menjadi kewenangan Peradilan Agama menurut Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah
menjadi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.

[3] Pada Pengadilan Agama dikenal dengan LIPA 1 (laporan keadaan perkara), pada Pengadilan Tinggi Agama dikenal dengan
RK-1.
[4] Dr.H.Abdul Manan, SH.,S.Ip., M.Hum & Drs.H.Ahmad Kamil, SH., M.H, Pola Bindalmin, penerapan dan Pelaksanaan um, Jakarta :
Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Ditjen Badilag, MA RI , 2007, h. 69.
[5] Abdul Kadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000, h. 57
[6] M. Yahya Harahap, Permasalahan dan Penerapan Sita Jaminan Conservatoir Beslag, Op. Cit., h. 25
[7] Subekti, Hukum Acara Perdata, Bina Cipta, Jakarta, 1977, h. 49
[8] Subekti, Hukum Acara Perdata, Bina Cipta, Jakarta, 1977, h. 49

0 komentar:

Posting Komentar